Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Nomor 24.2 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Fungsi dan Tata Kelola Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tugas Pokok Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten adalah Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Adapun fungsinya adalah sebagai berikut:

  • Perumusan Kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  • Pelaksanaan tugas bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  • Penyelenggaraan pelayanan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  • Pembinaan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  • Pengoordinasian pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.